MALANG, KOMPAS.com - Universitas Brawijaya Malang mulai tahun akademik 2013/2014 menerapkan pembiayaan kuliah bagi mahasiswa dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) dengan tetap mengacu pada subsidi silang.
Rektor Universitas Brawijaya Prof Yogi Sugito di Malang, Minggu mengemukakan, penerapan uang kuliah tunggal dengan mekanisme subsidi silang tersebut mengacu pada Instruksi Dirjen Dikti dan amanat UU Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 12 Tahun 2012.
"Dalam Instruksi Dirjen Dikti itu disebutkan bahwa untuk menyatukan berbagai macam pungutan pada orang tua mahasiswa, seperti SPP, uang pangkal atau uang gedung, uang praktikum, dan uang ujian akan dijadikan satu dan dibayarkan dalam bentuk UKT," kata Yogi Sugito, Minggu (3/3/2013).
Sementara dalam amanat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan, biaya pendidikan kepada peserta didik harus berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua melalui subsidi silang.
Bahkan, lanjut Yogi, sebelum ada ketentuan itu Universitas Brawijaya sudah menerapkannya sejak tahun 2007, yakni SPP proporsional, di mana mahasiswa membayar uang kuliah sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing.
Menyinggung acuan pemberlakuan UKT bagi mahasiswa tersebut, Yogi mengatakan, berdasarkan jenis pekerjaan orang tua, misalnya TNI/Polri, PNS, pengusaha atau bidang lainnya yang disertai dengan bukti pembayaran rekening listrik atau air (PDAM) yang asli.
Selain itu, katanya, juga alamat tempat tinggal, foto rumah tinggal, jumlah saudara yang masih menjadi tanggungan orang tua serta menandatangani surat pernyataan. Data tersebut diserahkan ketika daftar ulang.
"SPP proporsional itu berlaku selama mahasiswa bersangkutan kuliah di Universitas Brawijaya dan apabila terjadi perubahan, maka harus ada data dukung, seperti orang tua meninggal atau pensiun. Dari data dukung itu baru dilakukan penyesuaian SPP," katanya.
Sementara itu di Universitas Negeri Malang, UKT sudah diberlakukan mulai tahun lalu setelah mendapatkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri sebesar Rp 39 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar